Dari gambar diatas kita bisa lihat puluhan kendaraan yang memarkirkan kendaraan nya di tepi jalan padahal disana sudah ada perintah DILARANG PARKIR dan entah kenapa disengaja atau tidak masyarakat malah memarkirkan kendaraan nya di jalan tersebut . Padahal Pelanggaran Lalu Lintas sendiri sudah diatur dalam UU nomer 14 tahun 1992 . Menurut saya kejadian seperti itu harus di tindak lanjut oleh aparat yang berwenang pasalnya jika tidak masyarakat akan menjadikan kebiasaan itu dan akan menjadi darah daging masyarakat indonesia.
UNDANG-UNDANG PERATURAN LALU LINTAS
Pasal 59 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992
Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menjunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(Dua) Bulan atau denda setinggi-tingginya 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah).
· Pasal
61 ayat 1 jo Pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahu 1992
Apabila pengemudi ternyata tidak
memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
6 (Enam) Bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah).
· Pasal
61 Ayat 1 jo pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahun 1992
Barang siapa melanggar ketentuan
mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan
lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan
maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan
kendaraan lain dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) Bulan dan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
· Pasal
60 ayat jo pasal 231 huruf b UU No. 14 Tahun 1992
Barang siapa menegmudikan kendaraan
bermotor dijalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana
dengan pidana surungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
· Pasal
69 UU No. 14 Tahun 1992
Mengulangi pelanggaran yang sama Jika
seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pertama sebelum lewat
jangka waktu satu tahu sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran
pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang kedua
ditambah dengan sepertiga dari pida kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda
dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancam untuk pelanggaran
yang bersangkutan.DAMPAK DARI PELANGGARAN LALU LINTAS
- Tingginya angka kecelakaan masyarakat Indonesia dalam berlalu lintas.
- Keselamatan pengguna jalan akan menjadi terancam bahkan pejalan kaki pun akan menjadi terancam
- Kemacetan semakin parah apabila para pengendara melanggar lalu lintas.
Penegak peraturan lalu lintas harus menjadi teladan bagi masyarakat yang berkendara. Seorang penegak hukum harus mempunyai sifat yang lugas, menjadi penegak hukum dijalan raya bukanlah hal yang mudah melainkan menjadi hal yang rumit, penegak hukum harus menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya di lain pihak juga harus percaya diri karena penegak hukum akan mengambil keputusan yang bijaksana untuk menghasilkan keadilan.
Masyarakat Indonesia masih banyak yang melanggar lalu lintas dengan tidak sengaja maupun dengan sengaja. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarkat terhadap peraturan lalu lintas atau tata tertib lalu lintas, sehingga masyarakat menyepelekan kesalamatannya sendiri bahkan bisa berdampak terhapad keselamatan orang lain, karena itulah tingkat kecelakan di jalan terus meningkat.
Penyebab pelanggaran lalu lintas kebanyakan dikarnakan juga masyarakat terlalu terburu-buru dalam berkendara, mungkin kemacetan adalah penyebab dari pengendara yang terburu-buru dalam berkendara karena waktu mereka tersita terkena macet dijalan.
SARAN
Pengendara bermotor harus memiliki etika kesopanan di jalan dan harus mematuhi atau melaksanakan tata tertib lalu lintas, terutama tata tertib keamanan berlalu lintas supaya tidak merenggut korban jiwa dan bisa merugikan orang lain. hal ini harus disadari pada setiap pengendara bermotor dijalan agar tidak ada yang dirugikan.
Penegak peraturan lalu lintas harus tegas dalam menangani para pelanggar lalu lintas dan memprosesnya secara hukum. Penegak hukum peraturan lalu lintas harus lebih rajin merazia pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas tidak hanya disiang hari tapi dimalam hari karena banyak pengendara bermotor yang ugal-ugalan atau memacu kendaraanya terlalu cepat sehingga bisa mengancam keselamatan dirinya maupun oran lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar