Minggu, 09 November 2014

Warganegara

Pelanggaran lalu lintas tidak bisa hilang dari benak masyarakat indonesia pasalnya dengan adanya UU tentang tata cara berlalu lintas semakin banyak masyarakat yang malah melanggar peraturan tersebut . Dengan kasus seperti pelanggaran di bawah ini yang entah disengaja atau tidak memarkirkan kendaraan nya di pinggir jalan yang akan mengganggu kelancaran berlalu lintas.



Dari gambar diatas kita bisa lihat puluhan kendaraan yang memarkirkan kendaraan nya di tepi jalan padahal disana sudah ada perintah DILARANG PARKIR dan entah kenapa disengaja atau tidak masyarakat malah memarkirkan kendaraan nya di jalan tersebut . Padahal Pelanggaran Lalu Lintas sendiri sudah diatur dalam UU nomer 14 tahun 1992 . Menurut saya kejadian seperti itu harus di tindak lanjut oleh aparat yang berwenang pasalnya jika tidak masyarakat akan menjadikan kebiasaan itu dan akan menjadi darah daging masyarakat indonesia.

UNDANG-UNDANG PERATURAN LALU LINTAS

Pasal 59 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992
Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menjunjukkan Surat Ijin  Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(Dua) Bulan atau denda setinggi-tingginya 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah).

·    Pasal 61 ayat 1 jo Pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahu 1992

Apabila pengemudi ternyata tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) Bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah).

·    Pasal 61 Ayat 1 jo pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahun 1992

Barang siapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) Bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).

·    Pasal 60 ayat jo pasal 231 huruf b UU No. 14 Tahun 1992

Barang siapa menegmudikan kendaraan bermotor dijalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana dengan pidana surungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).

·    Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1992
Mengulangi pelanggaran yang sama Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pertama sebelum lewat jangka waktu satu tahu sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang kedua ditambah dengan sepertiga dari pida kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancam untuk pelanggaran yang bersangkutan.

DAMPAK DARI PELANGGARAN LALU LINTAS
  • Tingginya angka kecelakaan masyarakat Indonesia dalam berlalu lintas.
  • Keselamatan pengguna jalan akan menjadi terancam bahkan pejalan kaki pun akan menjadi terancam
  • Kemacetan semakin parah apabila para pengendara melanggar lalu lintas.
KESIMPULAN
Penegak peraturan lalu lintas harus menjadi teladan bagi masyarakat yang berkendara. Seorang penegak hukum harus mempunyai sifat yang lugas, menjadi penegak hukum dijalan raya bukanlah hal yang mudah melainkan menjadi hal yang rumit, penegak hukum harus menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya di lain pihak juga harus percaya diri karena penegak hukum akan mengambil keputusan yang bijaksana untuk menghasilkan keadilan.
Masyarakat Indonesia masih banyak yang melanggar lalu lintas dengan tidak sengaja maupun dengan sengaja. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarkat terhadap peraturan lalu lintas atau tata tertib lalu lintas, sehingga masyarakat menyepelekan kesalamatannya sendiri bahkan bisa berdampak terhapad keselamatan orang lain, karena itulah tingkat kecelakan di jalan terus meningkat. 
Penyebab pelanggaran lalu lintas kebanyakan dikarnakan juga masyarakat terlalu terburu-buru dalam berkendara, mungkin kemacetan adalah penyebab dari pengendara yang terburu-buru dalam berkendara karena waktu mereka tersita terkena macet dijalan.
SARAN
Pengendara bermotor harus memiliki etika kesopanan di jalan dan harus mematuhi atau melaksanakan tata tertib lalu lintas, terutama tata tertib keamanan berlalu lintas supaya tidak merenggut korban jiwa dan bisa merugikan orang lain. hal ini harus disadari pada setiap pengendara bermotor dijalan agar tidak ada yang dirugikan.
Penegak peraturan lalu lintas harus tegas dalam menangani para pelanggar lalu lintas dan memprosesnya secara hukum. Penegak hukum peraturan lalu lintas harus lebih rajin merazia pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas tidak hanya disiang hari tapi dimalam hari karena banyak pengendara bermotor yang ugal-ugalan atau memacu kendaraanya terlalu cepat sehingga bisa mengancam keselamatan dirinya maupun oran lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Parallel Computing (CUDA)